Kasus penamparan terhadap Brigadir Refandy, anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Medan, yang dilakukan oleh anak seorang pengusaha mesin dan alat-alat berat di kawasan Jl Asia, Medan, terus bergulir. Terduga pelaku, sesuai berkas acara pemeriksaan, diketahui bernama William alias Alung, telah dimintai keterangan di Mapolresta Medan. Lelaki kelahiran Medan, 9 Januari 1989 ini diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya pada Brigadir Refandy.
Peristiwa ini terjadi 14 September 2015. Ketika itu, Brigadir Refandy yang sedang bertugas di kawasan Jl Pandu, Jl Asia, dan sekitarnya, mencoba mengurai kemacetan dengan melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
Salah satu yang ditertibkan adalah mobil yang diparkir di depan Toko Naga Mas Murni, Jl Pandu, milik orangtua William. Mobil ini diparkir berlapis dua.
"Saya bertanya, itu mobil siapa. Ternyata mobil milik pengusaha toko ini. Saya kemudian bilang, supaya mobil tersebut dipindahkan karena keberadaannya mengganggu arus lalu intas," kata Fandy kepada wartawan.
Menurut dia, pemilik toko sebenarnya tidak mempermasalahkan tegurannya. Tapi entah kenapa, William mengomel-ngomel.
"Kata dia, 'yang lain, kok, tidak ditilang? Kan banyak yang parkir berlapis juga'. Saya bilang, mobilnya tidak ditilang. Cuma ditertibkan agar jangan parkir berlapis karena bikin macet. Yang lainnya juga akan ditertibkan. Tapi satu-satu lah, mana bisa saya lakukan tindakan ini sekaligus, kata saya. Tapi entah bagaimana, setelah itu, tiba-tiba dia memukul kepala saya, dekat kuping sebelah kiri," ujarnya.
(sumber)
0 komentar:
Posting Komentar