Kasus penculikan dan penyekapan terhadap Anjeli yang terjadi di sebuah indekos di dusun Saman, Bangunharjo, Sewon mulai disidangkan. Hanya saja sidang ini belum menyeret seluruh tersangka dan hanya menyidangkan berkas perkara atas nama NK, satu tersangka yang masih berstatus di bawah umur.
Hal ini terjadi lantaran sesuai dengan aturan peradilan anak, maka kasus tersebut harus segera disidangkan.
Sebelumnya, proses difersi atau mediasi juga sudah dilakukan antara korban dan tersangka. Namun rupanya, Anjeli yang menjadi korban enggan memberikan maaf sehingga kasus tersebut harus berlanjut ke meja hijau.
Sidang perdana dengan terdakwa NK digelar di PN Bantul sekitar pukul 12.00 dipimpin Ketua Majelis Hakim Intan Tri Kumala Sari ini berlangsung tertutup. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Heradian Salipi mengungkapkann, NK didakwa dengan pasal alternatif.
Pertama, ia didakwa pasal 170 ayat 1 dan 2 Junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kedua, didakwa pasal 351 tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman kurungan 2 tahun 8 bulan dan ketiga pasal 333 ayat 1 tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun.
Peran NK cukup banyak dalam kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kos di Dusun Saman, Bangunhajo, Sewon, Bantul itu.
(sumber)
0 komentar:
Posting Komentar