Alimun, tersangka penganiaya istrinya di Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ternyata punya dua istri dalam rumah yang sama. Istri tuanya bernama Paini yang dinikahinya sejak 1987. Hanya gara-gara istrinya mengeluh sakit pada 18 September 2015, Paini kena gampar suaminya yang mengaku sedang lelah saat pulang kerja.
Dari perkawinan itu, pada 1988, mereka mengangkat anak. Baru 10 tahun kemudian, mereka memiliki anak kandung. Kedua anak mereka sudah keluar rumah karena berada di Surabaya untuk bekerja. Ali sejak setahun terakhir menikah lagi. Istri sirinya, sebut saja J (40). "Dalam rumah itu, Ali tinggal dengan dua istrinya, Bu Paini dan istri mudanya yang dinikah siri," ungkap AKP Wahyu Hidayat.
Tujuan menikah lagi selain untuk memenuhi kebutuhan batinnya, juga agar J merawat istri sahnya. Namun setelah ada penganiayaan itu, kakak kandung Paini, yaitu Slamet membawa Paini pergi.
Slamet membawa pergi Paini dari rumah Ali dengan alasan berobat. Ali mengizinkan pergi. Namun Paini dan kakaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Malang dan berbuah penangkapan Ali pada Senin petang.
Usai melapor, Paini juga langsung menjalani visum dan diperiksa sebagai saksi. Total sudah tiga orang diperiksa sebagai saksi, yaitu Paini, Slamet dan kakak kandung perempuan Paini yang kerap jadi tempat curhatnya.
Paini adalah bungsu dari lima bersaudara. Sehari-hari, Paini tidur di ranjang ruang tengah. Sedangkan suami dan istri mudanya tidur di lantai. Rumah mereka kecil sebab Ali tergolong susah. Pekerjaannya mencari angkrang untuk pakan burung.
Kadang, Paini tidur di bawah sedangkan Ali dan istri mudanya di ranjang. Sebagai suami istri, bercinta antara Ali dengan istri mudanya dilakukan dekat Paini yang menderita stroke.
Informasinya, Alimun juga pernah mengusap kotoran Paini ke wajahnya. Namun itu tidak diakui. Yang diakui hanya menampar mulut Paini.
Setelah dilaporkan ke polisi, Ali baru menyesal. Ali yang terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena melanggar UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT ayat 1 dan 4.
Didatangi di Desa Tegalsari, rumah itu ternyata sudah dalam kosong. Informasi warga, Paini sudah dibawa oleh saudaranya entah kemana.
Tukimin, tetangga yang tinggal tak jauh dari rumah pasutri itu juga tidak menduga Ali yang ramah dengan tetangganya ditangkap polisi.
Paini adalah bungsu dari lima bersaudara. Sehari-hari, Paini tidur di ranjang ruang tengah. Sedangkan suami dan istri mudanya tidur di lantai. Rumah mereka kecil sebab Ali tergolong susah. Pekerjaannya mencari angkrang untuk pakan burung.
Kadang, Paini tidur di bawah sedangkan Ali dan istri mudanya di ranjang. Sebagai suami istri, bercinta antara Ali dengan istri mudanya dilakukan dekat Paini yang menderita stroke.
Informasinya, Alimun juga pernah mengusap kotoran Paini ke wajahnya. Namun itu tidak diakui. Yang diakui hanya menampar mulut Paini.
Setelah dilaporkan ke polisi, Ali baru menyesal. Ali yang terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena melanggar UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT ayat 1 dan 4.
Didatangi di Desa Tegalsari, rumah itu ternyata sudah dalam kosong. Informasi warga, Paini sudah dibawa oleh saudaranya entah kemana.
Tukimin, tetangga yang tinggal tak jauh dari rumah pasutri itu juga tidak menduga Ali yang ramah dengan tetangganya ditangkap polisi.
(sumber)
0 komentar:
Posting Komentar